PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SERANG DENGAN KOTA SERANG...
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan.
