PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 5
(1) Dalam hal Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan jasa pelayanan berdasarkan kontrak kerjasama/perjanjian kepada pengguna jasa, tarif yang dikenakan adalah sesuai dengan kontrak kerjasama/perjanjian; (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Menteri Keuangan.
