PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3A
(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib:
a. menghubungkan sistemnya dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE); dan b. menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (Delivery Order online). (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (Delivery Order online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
