PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 26
(1) Pengangkut yang: a. tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest; atau b. menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG
Kepabeanan, dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan. (2) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
- Menambahkan 1 (satu) bagian dalam BAB VI, yakni
