PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS...
Pasal 20
(1) Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus mendapatkan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Hewan dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format-1. j. Mengubah Pasal 21 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
