Pasal 6
(1) Penentuan kesesuaian pemenuhan: a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sesuai dengan Lampiran I atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sesuai dengan Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; dan b. kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dilakukan melalui sistem OSS. (2) Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa
Penanaman Modal memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atau b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanaman Modal Wajib Pajak tidak memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. (3) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa: a. salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham; dan b. salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal, secara daring melalui sistem OSS. (4) Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. (5) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan. (6) Permohonan
fasilitas
Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sedang dalam proses.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
