PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar...
Pasal 21
BAB 6 — SETELMEN
(1) Setelmen penjualan SUN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk SUN dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilakukan paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan SUN; atau b. untuk SUN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan SUN. (2) Ketentuan pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait penatausahaan surat berharga negara di Bank INDONESIA.
