PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar...
Pasal 14
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Pelaksanaan evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan setelah penjualan SUN. (2) Pelaksanaan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Direktur Jenderal sewaktu-waktu dapat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPA.
