PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 8
(1) Pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang sudah disalurkan maupun persediaan yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG. (2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengadaan yang dilakukan pada tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan pengadaan pada tahun berkenaan.
