PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 4
(1) Kuantum penyaluran beras untuk kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan: a. durasi penyaluran; b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS); dan c. alokasi RTS per bulan. (2) Besaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual di titik distribusi.
