PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 17
Bank pemberi kredit Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit bagi Perusahaan Umum (Perum) BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer, Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG, dan Menteri Sosial c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan selaku KPA.
