PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 6
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
