Pasal 3
(1) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak juga melaksanakan penugasan berupa pendanaan, perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengoperasian, serta pemeliharaan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya sesuai Peraturan PRESIDEN mengenai percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
