PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 36
BAB 12 — KEADAAN KAHAR
(1) Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan sistem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak berjalan sebagaimana mestinya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan deklarasi keadaan kahar. (2) Dalam hal terdapat deklarasi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan manajemen keberlangsungan bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
