PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 34
BAB 11 — SANKSI DAN INSENTIF
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Informasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
