PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Platform Digital SKFN bertujuan untuk: a. layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat yang dapat menjangkau para pemangku kepentingan; b. mewujudkan keterhubungan dan kolaborasi antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Desa dalam mendukung transformasi digital; dan c. mendorong simplifikasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan HKPD.
