PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI DIGITAL
(1) Penyampaian data dan informasi digital menerapkan metode autentikasi dan otorisasi untuk menjaga keamanan data dan informasi. (2) Autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembatasan akses data dan informasi digital. (3) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi. (4) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi, otorisasi dilakukan melalui pemberian tanda tangan dan cap dinas oleh pejabat yang berwenang.
