PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 13
BAB 5 — DATA DAN INFORMASI DIGITAL
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menunjuk unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan untuk melaksanakan tata kelola data dan informasi digital. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang untuk mengoordinasikan perumusan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan standar pengelolaan data dan informasi digital. (3) Penerapan kebijakan dan standar pengelolaan data dan informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan teragregasi, mudah diakses, dan dibagipakaikan.
