PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan di bidang pengurusan piutang Negara.
