Pasal 6A
(1) Dalam hal terdapat perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usulan revisi ke Direktorat Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi telah disetujui oleh Pengguna Anggaran yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pengguna anggaran; dan b. Perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi telah disetujui oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Perubahan sasaran/target proyek prioritas termasuk sasaran/target Keluaran (Output) dalam proyek prioritas; dan
b. Lokasi Keluaran (Output) dalam proyek prioritas. (3) Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan perubahan pagu anggaran Keluaran (Output) sepanjang pagu anggaran proyek prioritas tetap. (4) Kementerian/Lembaga melakukan perubahan rencana kerja Kementerian/Lembaga setelah penetapan revisi anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
