PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 13
a. perubahan anggaran Kegiatan Kementerian/Lembaga yang sumber dananya berasal dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Pasal 13 ayat (1) huruf a Pasal 13 ayat (2) √
b. penambahan alokasi anggaran belanja pegawai berupa penyesuaian besaran nilai rupiah belanja pegawai yang ditempatkan di luar negeri. Pasal 13 ayat (1) huruf b √
c. penambahan alokasi anggaran pembayaran kewajiban utang. Pasal 13 ayat (1) huruf c √
No. URAIAN REVISI DJA
