PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Aset dapat dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan atau diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada Perusahaan Pengelola Aset. (2) Aset yang diserahkelolakan kepada Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Menteri Keuangan dengan Pengelola Aset.
