PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI...
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
Pemeliharaan fisik dan dokumen Aset Properti paling sedikit meliputi: a. Pembersihan dan penggantian/perbaikan atas bagian yang tidak berfungsi/rusak; b. Pemenuhan kewajiban termasuk biaya daya dan jasa serta bea yang melekat pada Aset Properti; dan c. Pemutakhiran data Aset Properti.
