PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2020 tentang TANDA SAH TAHUN 2021
Pasal 3
(1) Tanda Sah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan: a. tanggal 30 November 2036 untuk meter kWh Elektromekanik/Dinamis; b. tanggal 30 November 2031 untuk:
- Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak Bahan Bakar Minyak;
- Meter Gas Diafragma;
- Meter kWh Elektronik/Statis; c. tanggal 30 November 2028 untuk Ultrasonic Gas Flow Meter; d. tanggal 30 November 2027 untuk Tangki Ukur Tongkang dan Tangki Ukur Kapal; e. tanggal 30 November 2026 untuk Meter Air dengan Diameter Nominal (DN) ≤ 50 mm; f. tanggal 30 November 2024 untuk:
- Meter Air dengan rentang Diameter Nominal (DN) > 50 mm dan ≤ 254 mm;
- Custody Transfer Measuring System (CTMS)/Sistem Tangki Ukur Terapung; g. tanggal 30 November 2023 untuk:
- Automatic Level Gauge;
- Tangki Ukur Mobil Bahan Bakar Minyak; h. tanggal 30 November 2022 untuk UTTP selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g; dan i. mengikuti jangka waktu Tera Ulang UTTP, untuk Alat Perlengkapan UTTP.
(2) Jenis UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang. (3) Ketentuan mengenai masa berlaku Tanda Sah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Tanda Sah rusak.
