PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Nasional, Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Bagian Ketiga Satuan Tugas Kementerian/Lembaga
