Pasal 4
(1)
Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas sebagai
berikut:
a.
mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan,
pengawalan,
penyelesaian
hambatan,
penyederhanaan, dan pengembangan sistem online
dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan
Berusaha;
b.
menetapkan
prioritas
penyelesaian
Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
melakukan
penyelesaian
atas
hambatan
pelaksanaan Perizinan Berusaha yang disampaikan
oleh Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan
Tugas Provinsi, Satuan Tugas Kabupaten/Kota,
dan/atau Pelaku Usaha;
d.
menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
Perizinan Berusaha yang tidak diselesaikan oleh
menteri/kepala
lembaga,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota; dan
e.
membentuk layanan pengaduan dalam rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(2) Susunan …
(2) Susunan keanggotaan Satuan Tugas Nasional sebagai berikut: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7. Menteri Komunikasi dan Informatika; 8. Menteri Sekretaris Negara; 9. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 11. Sekretaris Kabinet; dan 12. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (3) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala pada minggu kedua setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Satuan ...
(4) Satuan Tugas Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana. (5) Pada Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional membentuk klinik-klinik untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian pelaksanaan berusaha. (6) Tugas dan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional.
