Pasal 37
(1)
Gubernur dan bupati/walikota yang tidak memberikan
pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan Berusaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan Peraturan Presiden ini diberikan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa teguran tertulis kepada:
a. gubernur oleh Menteri Dalam Negeri; dan
b. bupati/walikota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.
(3)
Dalam
hal
gubernur
dan
bupati/walikota
tidak
memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut:
a. Menteri Dalam Negeri mengambil alih pemberian Perizinan
Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil
alih
pemberian
Perizinan
Berusaha
yang
menjadi
kewenangan bupati/walikota.
