Pasal 21
(1)
Perizinan
Berusaha
diajukan
kepada
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya
untuk mendapatkan pendaftaran penanaman modal
serta:
a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan HAM;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Tanda Daftar Perusahaan;
d. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f. Angka Pengenal Impor (API); dan
g. Akses Kepabeanan.
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan Perizinan Berusaha yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:
Upaya ...
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL);
sertifikat tanah;
teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
Izin Usaha sesuai dengan ketentuan sektor usaha. b. fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
fasilitas Pajak Penghasilan;
fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau
fasilitas dan kemudahan pertanahan. (3) Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. (4) Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh PTSP pada Badan Pengusahaan KPBPB. (5) Pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk memulai kegiatan konstruksi dan berusaha.
(6) PTSP ...
(6)
PTSP pada Badan Pengusahaan KPBPB melaporkan
pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal
dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan
Tugas Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi
terkait.
(7)
Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya,
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PTSP pada Badan
Pengusahaan KPBPB:
a.
memberikan teguran tertulis;
b.
memberikan
penangguhan
Perizinan
Berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(9)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan
persyaratan (checklist), PTSP pada Badan Pengusahaan
KPBPB menerbitkan Perizinan Berusaha.
(10) Pelaku ...
(10) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan percepatan berusaha di KPBPB kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait melalui layanan pengaduan. (11) Pelaksanaan komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan pendelegasian kewenangan Perizinan Berusaha dari menteri/kepala, gubernur, dan/atau bupati/walikota kepada Badan Pengusahaan KPBPB. (12) Dalam hal kewenangan Perizinan Berusaha belum didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Badan Pengusahaan KPBPB melakukan fasilitasi penyelesaian Perizinan Berusaha secara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan/atau daerah kabupaten/kota.
