PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 19
(1) Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui Administrator/PTSP KEK. (2) Administrator/PTSP KEK melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga. Bagian …
Bagian Ketujuh Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
