Pasal 14
(1) Setiap daerah kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d. (2) Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai: a. utama ...
a. utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha
merupakan
kewenangan
bupati/walikota
dan
dilakukan
oleh
bupati/walikota
bersangkutan;
dan/atau
b. pendukung (supporting) dalam hal perizinan yang
menjadi
kewenangan
daerah
kabupaten/kota
bersangkutan
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga dan/atau gubernur yang berfungsi sebagai
utama
(leading)
untuk
menerbitkan
Perizinan
Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai
utama (leading), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh perizinan yang
diperlukan
sebagai
persyaratan
dari
perizinan
berusaha
yang
menjadi
kewenangan
bupati/walikota;
b.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan bupati/walikota (end to
end);
c.
melakukan
peningkatan
pelayanan
seluruh
Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan
bupati/walikota (end to end);
d.
menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas
hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang
tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga
dan/atau gubernur; dan
e.
membentuk layanan pengaduan dalam rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4) Satuan ...
(4) Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai pendukung (supporting), mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/walikota yang diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan gubernur yang berfungsi sebagai utama (leading); dan b. melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, dan/atau Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi sebagai utama (leading).
