Pasal 11
(1)
Setiap provinsi membentuk Satuan Tugas Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(2)
Satuan Tugas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berfungsi sebagai:
a. utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha
merupakan kewenangan gubernur dan dilakukan
oleh gubernur bersangkutan; dan/atau
b. pendukung (supporting) dalam hal perizinan yang
menjadi
kewenangan
gubernur
bersangkutan
diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan/atau
bupati/walikota
yang
berfungsi
sebagai
utama
(leading) untuk menerbitkan Perizinan Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi sebagai utama
(leading), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh perizinan yang
diperlukan
sebagai
persyaratan
dari
Perizinan
Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur;
b.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan gubernur (end to end);
c. melakukan ...
c. melakukan peningkatan pelayanan seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur (end to end); d. menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga dan/atau bupati/walikota; dan e. membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha. (4) Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi sebagai pendukung (supporting), mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur yang diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan bupati/walikota yang berfungsi sebagai utama (leading); dan b. melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai utama (leading).
