PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 4
Terhadap realisasi penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan rekonsiliasi data antara Departemen Kehutanan, Departemen
Keuangan, dan Instansi terkait sesuai peraturan perundang- undangan.
