Pasal 2
(1) Jaminan atas pembayaran kembali kredit investasi PDAM kepada Bank Pemberi Kredit yaitu sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pokok kredit investasi yang telah jatuh tempo, sedangkan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi risiko Bank Pemberi Kredit. (2) Subsidi Bunga diberikan kepada PDAM sebesar selisih antara BI rate dengan bunga kredit investasi yang disepakati oleh Bank Pemberi Kredit dan PDAM, paling tinggi sebesar 5% (lima persen). (3) Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
