PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO DENGAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Propinsi Gorontalo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
Kabupaten Bone Bolango adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Kabupaten Gorontalo Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo.
Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
