PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-01-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 9
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013 MENTERI KEUANGAN
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
