PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-01-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 2
BAB 2 — BIAYA PERIZINAN DAN PERSETUJUAN
(1) Untuk memperoleh perizinan dan/atau persetujuan bagi Akuntan Publik, KAP, Cabang KAP, KAPA, atau OAA dikenakan biaya yang merupakan PNBP. (2) Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada jenis dan tarif PNBP dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
