Pasal 8
(1) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean. (2) Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (3) Dalam hal Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterbitkan, Surveyor dapat menerbitkan: a. surat keterangan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor; dan b. surat pernyataan untuk pemasukan sebagian peti kemas ke dalam kawasan pabean. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit berisi informasi mengenai nama eksportir dan nomor Laporan Surveyor (LS). (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit berisi informasi mengenai: a. nama eksportir; b. nomor pengajuan pemberitahuan ekspor barang; c. nomor, ukuran, dan nomor segel peti kemas; dan d. telah selesainya pemeriksaan dan pengawasan pemuatan Kelapa Sawit,
Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya ke dalam peti kemas. (6) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan pada Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola oleh Badan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
