Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini menjadi dasar bagi bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024. (2) Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mewujudkan pasar yang bersih, sehat, higienis, aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman; b. meningkatkan kesempatan berusaha; c. meningkatkan manajemen pengelolaan Pasar Rakyat; d. meningkatkan omzet pedagang Pasar Rakyat; e. meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah; f. menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; g. menjaga kestabilan harga; dan h. mendorong kelancaran arus barang.
