Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Kepala UKPBJ Kementerian membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan dan MENETAPKAN/menempatkan/ memindahkan/menugaskan anggota Pokja Pemilihan dalam melaksanakan tugas dan fungsi UKPBJ Kementerian. (2) Pembentukan Pokja Pemilihan dan penetapan/ penempatan/pemindahan/penugasan anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemilihan penyedia barang/jasa. (3) Pembentukan/pembubaran Pokja Pemilihan dan penetapan/ penempatan/ pemindahan/ penugasan anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat tugas kepala UKPBJ Kementerian. (4) Pembentukan/pembubaran Pokja Pemilihan dan penetapan/ penempatan/ pemindahan/ penugasan anggota pokja Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
