PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) UKPBJ Kementerian merupakan unit kerja struktural. (2) Susunan organisasi UKPBJ Kementerian terdiri atas: a. Kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional pengelola Pengadaan Barang dan/atau Jasa. (3) Kepala UKPBJ Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Bagian yang melaksanakan fungsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
