PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM...
Pasal 10
(1) Klasifikasi Arsip, JRA, dan SKKAAD dikelompokkan berdasarkan: a. fungsi substantif; dan b. fungsi fasilitatif. (2) Fungsi substantif dan fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Kementerian. (3) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Klasifikasi Arsip merupakan pengelompokkan Arsip yang dihasilkan dari kegiatan pokok. (4) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Klasifikasi Arsip merupakan pengelompokkan Arsip yang dihasilkan dari kegiatan penunjang. (5) Jenis Arsip fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada JRA merupakan Arsip yang tercipta dari pelaksanaan fungsi suatu organisasi.
