PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELUARAN KEUANGAN HAJI UNTUK...
Pasal 2
(1) BPKH mengeluarkan keuangan haji untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler dan penyelenggaraan ibadah haji khusus. (2) Pengeluaran keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal.
