PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 2016...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan tentang syarat dan tata cara pemberian Kompensasi kepada Warga Negara INDONESIA bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Ahli Waris penerima Kompensasi dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Validasi dan pemberian Kompensasi.
