PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 5
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
