PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN...
Pasal 8
BAB 3 — UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
(1) Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali pada bulan Agustus setiap tahun berjalan. (2) Usulan peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pimpinan Unit Utama kepada Sekretaris Jenderal. (3) Penyampaian usulan peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat pada bulan April setiap tahun berjalan.
