PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN...
Pasal 6
BAB 2 — IZIN BELAJAR
(1) Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan untuk 1 (satu) tingkat di atas pendidikan terakhir yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan Izin Belajar. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberikan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan selesai mengikuti program pendidikan tidak berhak untuk menuntut penyesuaian Ijazah ke dalam pangkat apabila tidak tersedia formasi.
