Pasal 2
BAB 2 — IZIN BELAJAR
Izin Belajar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam DP3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; c. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; d. bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan; e. biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; f. program pendidikan yang akan diikuti dilaksanakan pada sekolah atau perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pendidikan diikuti di luar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari.
