Pasal 3
(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN, Pengguna Anggaran BUN MENETAPKAN PPA BUN. (2) PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai:
PPA BUN Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01);
PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02); dan
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengeluaran keperluan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan, dan fasilitas penyiapan proyek (project development facility); b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai:
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri (Bagian Anggaran 999.02); dan
PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05); c. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03); d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai:
PPA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04); dan
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengelolaan pembayaran, belanja jaminan sosial, belanja selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Bulog, perhitungan fihak ketiga, serta pendapatan dan belanja yang terkait dengan pengelolaan kas negara; e. Direktorat Jenderal Anggaran sebagai:
PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07);
PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08); dan
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengelolaan penerimaan negara bukan pajak terkait pendapatan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi; dan f. Badan Kebijakan Fiskal sebagai PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengeluaran keperluan hubungan internasional.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
