PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 9-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS...
Pasal 1
Standar Kompetensi Kerja Khusus Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dimaksudkan sebagai acuan bagi pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang pengelolaan konservasi perairan.
