Pasal 272
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, permohonan Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia, dapat disetujui dengan ketentuan: a. Nilai Pasar barang yang akan ditebus berdasarkan Laporan Penilaian yang masih berlaku di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia; b. Penyerah Piutang menyetujui, menyatakan tidak keberatan, atau menyerahkan keputusan penebusan kepada Panitia Cabang/Kantor Pelayanan; dan c. mendapat persetujuan Penanggung Hutang. (2) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 229 dan Pasal 272 ayat (1), Penebusan dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat disetujui tanpa dilakukan Penilaian lebih dulu, dalam hal: a. Penyerah Piutang menyetujui, menyatakan tidak keberatan, atau menyerahkan keputusan penebusan kepada Panitia Cabang/Kantor Pelayanan; b. mendapat persetujuan Penanggung Hutang; dan
c. Nilai persetujuan tidak lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
